14 February 2009

Caleg PPRN Riau Pengidap Ekstasi

PEKANBARU - Calon Legeslatif dari Partai Peduli Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Riau Catrina (54), ditangkap Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Pekanbaru karena membawa 1.000 butir pil ekstasi.

Demikian diungkapkan Kasat Serse Narkoba Poltabes Pekanbaru AKP Alpen dalam keterangan persnya, Sabtu (14/2/2009) di kantornya Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Selain menangakap Katrina, polisi juga menangkap rekannya Andi.

Catrina yang diketahui sebagai caleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuansing, Riau ini, ditangkap pada Jumat 13 Febuari malam saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru.

"Kita menangkap keduanya saat melintas dengan mengendarai mobil. Saat kita geledah kita dapatkan barang bukti pil ektasi. Kita tidak butuh siapa pelakunya. Ekstasi tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp90 ribu dan dijual dengan Rp150 ribu," terang Alpen.

Sementara itu, wanita asal Sumatra Utara ini mengelak bahwa ribuan butir ektasi itu miliknya. Dia juga mengaku pasrah dengan nasibnya. "Saya tidak tahu ternyata teman saya itu membawa ekstasi. Sampai saat ini saya belum bisa berkordinasi dengan partai saya karena handphone saya di sita," aku Caleg wanita nomor urut 3 ini.

Dihubungi terpisah, Ketua DPD PPRN Riau Jony Marbun yang mengaku belum bisa memastikan apakah Caterina ini benar-benar Caleg dari partai nomor urut 4 peserta pemilu ini.

"Sejauh ini kita masih menunggu saja, saya belum lihat langsung apakah dia memang dari PPRN atau tidak," katanya.(ded)

http://news.okezone.com/
index.php/ReadStory/2009/02/14/1/192729/bawa-1-000-ektasi-caleg-pprn-riau-dibekuk-polisi

0 comments:

Post a Comment